Kerugian
yang terbungkus oleh Keuntungan dari Indonesia setelah menjadi anggota WTO (
World Trade Organization)
Oleh : Muhammad
Amin Ramadhani / 201410360311193
(Mahasiswa pada Prodi Hubungan Internasional,
Universitas Muhammadiyah Malang)
Setelah
Indonesia merdeka, Indonesia aktif dalam mengikuti keanggotaan organisasi
internasional. Ini dilakukan sebagai eksistensi Indonesia dalam sistem
internasional serta menjadi kebijakan luar negeri untuk mencapai kepentingan
nasional. Indonesia melembagakan diri dalam organisasi internasional mulai dari
bidang ekonomi sampai politik dan juga dari regional sampai global. Salah satu organisasi internasional yang diikuti
oleh Indonesia adalah WTO (World Trade Organization).
Kelompok
liberalis institusional berpandangan bahwa organisasi internasional sebagai
salah satu aktor dalam hubungan internasional. Dengan adanya organisasi
internasional maka diharapkan setiap negara-bangsa dapat mencapai
kepentingannya secara bersama-sama. Namun, sesuai pemikiran dari kelompok pandangan
realis yaitu sistem internasional bersifat anarkis maka hal tersebut merupakan
utopia atau dengan kata lain hal yang sangat sulit untuk diwujudkan. Hal tersebut, dikarenakan tidak ada
sesuatu keputusan pun yang bebas nilai dalam kepentingan negara-bangsa.
Meskipun demikian, setiap negara-bangsa dalam sistem internasional tidak dapat
keluar atau menghindari situasi ini, situasi dimana setiap negara-bangsa harus
masuk dalam organisasi internasional agar dapat terus bergaul dalam sistem
internasional yang ada. Oleh karena itu, siap atau tidaknya suatu negara-bangsa
dengan situasi ini bukan merupakan hal yang permisif baginya untuk tidak masuk
dalam organisasi internasional. Walaupun, dengan masuknya negara-bangsa dalam
organisasi internasional berarti ia memberikan separuh kedaulatannya pada
organisasi tersebut, sehingga negara-bangsa harus selektif memilih organisasi
internasional yang efektif baginya.
Indonesia
menjadi anggota WTO (World Trade Organization) pada saat WTO itu sendiri
didirikan pada 1 Januari 1995. WTO adalah organisasi internasional yang
bergerak dalam bidang perdagangan antar negara. Sampai saat ini jumlah negara
anggota dalam WTO ini dari awal pembentukannya sebanyak 146 negara. Setidaknya
ada beberapa keuntungan bagi negara ketika ikut anggota WTO yaitu mendorong
arus perdagangan antar negara dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan
yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa, memfasilitasi
perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen,
menyelesaikan sengketa seperti yang kita ketahui hubungan dagang sering
menimbulkan konflik-konflik kepentingan. Dari keuntungan itu Indonesia tertarik
menjadi anggota WTO. Meski
pun adanya manfaat menjadi anggota WTO justru hanya negara maju saja yang lebih
merasakan manfaat WTO sendiri dibanding dengan negara berkembang yang lebih
banyak mendapat kerugiannya.
Selama Indonesia dalam
keanggotaannya di WTO mengalami berbagai hal, baik pasang maupun surut. Dengan
keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional ini, Indonesia mendapatkan
manfaat sebagai anggota sesuai dengan penjelasan diatas, namun begitu Indonesia
belum merasakan keseluruhan manfaat tersebut secara maksimal dikarenakan oleh
berbagai hal. Dengan kelembagaan Indonesia pada WTO, Indonesia harus melakukan
berbagai standarisasi yang sejatinya menyulitkan Indonesia dalam perdagangan
internasional. Produk Indonesia sulit menembus pasar internasional, ditambah
membanjirnya produk asing dalam pasar nasional sehingga pertumbuhan ekonomi
Indonesia mengalami tantangan berarti. Selain itu, Indonesia pun merasakan
diskriminasi dalam perdagangan internasional. Dimana, negara-negara maju
melakukan proteksi sebagai hambatan perdagangan internasional terhadap
produk-produk dari negara berkembang. Contoh nyata hal ini adalah pemberhentian
impor rokok kretek Indonesia oleh Amerika Serikat. Kasus ini telah membuktikan
suatu tindakan pelanggaran oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia.
Apakah
WTO ini dibuat oleh negara kapitalis yang mempunyai kepentingan terselubung
dalam menjadikan WTO sebagai alat untuk meningkatkan perekonomian mereka ? Tidak hanya Indonesia mungkin banyak negara
berkembang lainnya yang bernasib sama dengan Indonesia. WTO dengan restriksi
berbagai hambatan perdagangan internasional ini membuat Indonesia yang
sejatinya belum siap menghadapi perdagangan bebas, mau tidak mau harus
menghadapinya. Maka, tidaklah mengherankan apabila kuota barang impor di
Indonesia melonjak naik secara signifikan, yang tidak diiringi dengan
pelonjakan ekspor yang cukup signifikan. Dengan demikian, Indonesia harus
berupaya keras agar dapat melewati tantangan ini. Indonesia harus memperbaiki
industri nasionalnya agar menghasilkan produk yang berstandar internasional
sehingga mampu bersaing di pasar internasional. Ditambah dengan, meningkatkan
rasa cinta terhadap produk dalam negeri pada masyarakat Indonesia itu sendiri
agar produk domestik dapat menjadi raja di pasar nasional atau negeri sendiri.
Selain,
hal yang kurang efektif dalam perdagangan internasional sebagai dampak dari
kelembagaan Indonesia dalam WTO.
Adapun kenapa Indonesia menjadi pasar di negeri sendiri karena kurangnya
kesadaran masyarakat tentang pemakaian produk dalam negeri. Fenomena ini dibuat
para negara maju yang sedikit banyak mengubah pola pikir masyarakat Indonesia
untuk memakai produk dari negara maju tersebut.
Walaupun
ada kerugian yang didapat Indonesia dalam keanggotaan WTO, terdapat
juga hal-hal positif yang sedikit melegakan Indonesia dalam perdagangan
internasional. Hal tersebut seperti, produk Indonesia yang khas atau unik mulai
dikenal dunia. Sehingga produk Indonesia sejatinya memiliki tempat tersendiri
di hati masyarakat internasional.