Minggu, 22 November 2015

Tugas Opini (Teori Hubungan Internasional) - 3

Kerugian yang terbungkus oleh Keuntungan dari Indonesia setelah menjadi anggota WTO ( World Trade Organization)

Oleh : Muhammad Amin Ramadhani / 201410360311193
(Mahasiswa pada Prodi Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang)

Setelah Indonesia merdeka, Indonesia aktif dalam mengikuti keanggotaan organisasi internasional. Ini dilakukan sebagai eksistensi Indonesia dalam sistem internasional serta menjadi kebijakan luar negeri untuk mencapai kepentingan nasional. Indonesia melembagakan diri dalam organisasi internasional mulai dari bidang ekonomi sampai politik dan juga dari regional sampai global.  Salah satu organisasi internasional yang diikuti oleh Indonesia adalah WTO (World Trade Organization).
Kelompok liberalis institusional berpandangan bahwa organisasi internasional sebagai salah satu aktor dalam hubungan internasional. Dengan adanya organisasi internasional maka diharapkan setiap negara-bangsa dapat mencapai kepentingannya secara bersama-sama. Namun, sesuai pemikiran dari kelompok pandangan realis yaitu sistem internasional bersifat anarkis maka hal tersebut merupakan utopia atau dengan kata lain hal yang sangat sulit untuk diwujudkan. Hal tersebut, dikarenakan tidak ada sesuatu keputusan pun yang bebas nilai dalam kepentingan negara-bangsa. Meskipun demikian, setiap negara-bangsa dalam sistem internasional tidak dapat keluar atau menghindari situasi ini, situasi dimana setiap negara-bangsa harus masuk dalam organisasi internasional agar dapat terus bergaul dalam sistem internasional yang ada. Oleh karena itu, siap atau tidaknya suatu negara-bangsa dengan situasi ini bukan merupakan hal yang permisif baginya untuk tidak masuk dalam organisasi internasional. Walaupun, dengan masuknya negara-bangsa dalam organisasi internasional berarti ia memberikan separuh kedaulatannya pada organisasi tersebut, sehingga negara-bangsa harus selektif memilih organisasi internasional yang efektif baginya.
Indonesia menjadi anggota WTO (World Trade Organization) pada saat WTO itu sendiri didirikan pada 1 Januari 1995. WTO adalah organisasi internasional yang bergerak dalam bidang perdagangan antar negara. Sampai saat ini jumlah negara anggota dalam WTO ini dari awal pembentukannya sebanyak 146 negara. Setidaknya ada beberapa keuntungan bagi negara ketika ikut anggota WTO yaitu mendorong arus perdagangan antar negara dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa, memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen, menyelesaikan sengketa seperti yang kita ketahui hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan. Dari keuntungan itu Indonesia tertarik menjadi anggota WTO. Meski pun adanya manfaat menjadi anggota WTO justru hanya negara maju saja yang lebih merasakan manfaat WTO sendiri dibanding dengan negara berkembang yang lebih banyak mendapat kerugiannya.
                Selama Indonesia dalam keanggotaannya di WTO mengalami berbagai hal, baik pasang maupun surut. Dengan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional ini, Indonesia mendapatkan manfaat sebagai anggota sesuai dengan penjelasan diatas, namun begitu Indonesia belum merasakan keseluruhan manfaat tersebut secara maksimal dikarenakan oleh berbagai hal. Dengan kelembagaan Indonesia pada WTO, Indonesia harus melakukan berbagai standarisasi yang sejatinya menyulitkan Indonesia dalam perdagangan internasional. Produk Indonesia sulit menembus pasar internasional, ditambah membanjirnya produk asing dalam pasar nasional sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tantangan berarti. Selain itu, Indonesia pun merasakan diskriminasi dalam perdagangan internasional. Dimana, negara-negara maju melakukan proteksi sebagai hambatan perdagangan internasional terhadap produk-produk dari negara berkembang. Contoh nyata hal ini adalah pemberhentian impor rokok kretek Indonesia oleh Amerika Serikat. Kasus ini telah membuktikan suatu tindakan pelanggaran oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia.
                Apakah WTO ini dibuat oleh negara kapitalis yang mempunyai kepentingan terselubung dalam menjadikan WTO sebagai alat untuk meningkatkan perekonomian mereka ?  Tidak hanya Indonesia mungkin banyak negara berkembang lainnya yang bernasib sama dengan Indonesia. WTO dengan restriksi berbagai hambatan perdagangan internasional ini membuat Indonesia yang sejatinya belum siap menghadapi perdagangan bebas, mau tidak mau harus menghadapinya. Maka, tidaklah mengherankan apabila kuota barang impor di Indonesia melonjak naik secara signifikan, yang tidak diiringi dengan pelonjakan ekspor yang cukup signifikan. Dengan demikian, Indonesia harus berupaya keras agar dapat melewati tantangan ini. Indonesia harus memperbaiki industri nasionalnya agar menghasilkan produk yang berstandar internasional sehingga mampu bersaing di pasar internasional. Ditambah dengan, meningkatkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri pada masyarakat Indonesia itu sendiri agar produk domestik dapat menjadi raja di pasar nasional atau negeri sendiri.
Selain, hal yang kurang efektif dalam perdagangan internasional sebagai dampak dari kelembagaan Indonesia dalam WTO. Adapun kenapa Indonesia menjadi pasar di negeri sendiri karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang pemakaian produk dalam negeri. Fenomena ini dibuat para negara maju yang sedikit banyak mengubah pola pikir masyarakat Indonesia untuk memakai produk dari negara maju tersebut.

 Walaupun ada kerugian yang didapat Indonesia dalam keanggotaan WTO, terdapat juga hal-hal positif yang sedikit melegakan Indonesia dalam perdagangan internasional. Hal tersebut seperti, produk Indonesia yang khas atau unik mulai dikenal dunia. Sehingga produk Indonesia sejatinya memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar